Jaman digital seperti sekarang , semua tugas dan kerjaan di lakukan via online, seperti pembuatan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) yang sudah jadi keharusan semua orang untuk memiliki nya.
Kalo tdk ada waktu pergi urus pembuatan NPWP ke kantor pajak, bisa via online di link berikut :
Hanya daftar, isi formulir sesuai data pribadi, kirim otomatis dan tunggau reply utk pengiriman via Pos / paket.
Simple dan praktis tapi tetap.patuh aturan pemerintah..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar