Lembaga Musyawarah Kelurahan adalah jabatan kemasyarakatan yang di pilih oleh pengurus lingkungan setingkat RW Dan RT di lakasanakan dengan cara voting dengan di awali oleh pemaparan Visi & Misi oleh para kandidat LMK menceritakan apalah yang akan mereka kerjakan nanti setelah terpilih.
LMK merupakan jabatan strategis di tingkatan lingkungan RT/RW .
Tugas dan fungsi LMK adalah sebagai fasilitator kebijakan kelurahan untuk warga di bawah administrasi Lurah.
Dan sebagai monitoring setiap kebijakan dari Kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar